Megamendung
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspek Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana . (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta kepada jajarannya untuk memastikan kondisi korban pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Korban diketahui merupakan anak kandung dari pria berinisial M (43). Kebejatan ayah kepada anak itu dilakukannya selama kurun waktu empat tahun.

Menanggapi kasus itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspek Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana mengaku prihatin atas musibah yang terjadi.

“Oh iya, masa iya sih anak sendiri ya (memperkosa),” kata Hadijana saat memberikan keterangan, Senin (23/10/2023).

Ia menegaskan bahwa, Pemkab Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan menerjunkan dinas terkait untuk melindungi hak asasi korban.

“Itu kan ada di di DP2KB (Dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) dia punya KPAD (komisi perlindungan anak daerah) ya. Nanti mereka melakukan pendekatan lah seperti apa, kemudian perlakuannya harus seperti apa,” jelas dia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, pelaku yang telah memperkosa anaknya sendiri itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia.

Kronologis

Diketahui, M telah memperkosa DA (18) yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak 2019 silam sejak korban berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, menyebut insiden itu terjadi di sebuah saung yang terletak di perkebunan cengkeh.

Modusnya, saat itu M meminta korban untuk mengantarnya ke perkebunan cengkeh dengan dalih untuk melihat jebakan landak. Setibanya di lokasi, M menyuruh korban menunggu di sebuah saung di perkebunan cengkeh. Kemudian, M kembali ke saung tersebut dan menyerang korban dengan ancaman.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

“Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada ibunya karena dia merasa putus asa tentang perilaku bejat sang ayah pada Senin, (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB ,” kata

Akhirnya, polisi menangkap M di rumahnya, Jumat, (20/10/2023), setelah menerima laporan. Saat ini, M telah diamankan dan sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas kasus itu, M dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================