“Pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas (mengarit rumput untuk pangan ternak). Sedangkan ibunya pekerjaan sehari-harinya itu merupakan tukang urut/pijit keliling jadi dari rumah ke rumah sesuai dengan panggilan,” jelasnya.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda kehamilan pada korban, namun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengatakan pada polisi untuk mengevakuasi korban untuk sementara waktu guna memberikan perawatan intensif pada trauma yang dialami korban.

BACA JUGA :  Kades dan Camat Kemang Sambut Positif Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor

“Setelah kita mintai keterangan dari dinas sosial bahwa DA harus dititipkan dan dipulihkan keadaan psikisnya,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. ***

BACA JUGA :  Ian Wright Tak Gentar Hadapi Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================