MK hari ini mengambil keputusan terkait lima gugatan. Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang mengajukan permohonan tentang batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan ketentuan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Kedua, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono yang mengusulkan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden/wakil presiden.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Ketiga, perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 dengan Gulfino Guevarrato, yang mengajukan bahwa seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak boleh maju lagi, dan mengusulkan batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Keempat, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Guy Rangga Boro yang meminta penurunan batas usia menjadi 21 tahun.

Dan kelima, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Riko Andi Sinaga yang meminta penurunan batas usia menjadi 25 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================