MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), dan Suhartoyo (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

BOGOR-TODAY.COMMahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan uji materi terkait ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini membuka peluang bagi Prabowo Subianto (72 tahun) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.

Nomor perkara ini adalah 102/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. MK juga menolak permintaan pemohon agar calon presiden dan wakil presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Selain itu, permohonan para pemohon lainnya juga ditolak,” kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari beritasatu.com, Senin (23/10/2023).

Para pemohon dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dan huruf d, yang mengatur syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari persoalan HAM. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga berbunyi “usia minimal 40 tahun dan usia maksimal 70 tahun saat pemilihan.”

Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan menambahkan syarat-syarat seperti”tidak memiliki catatan pelanggaran HAM yang serius di masa lalu, tidak terlibat dalam penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, tidak terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

MK menyatakan bahwa pengujian terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan relevansi, dan pengujian terhadap Pasal 169 huruf d UU 7/2017 juga kehilangan relevansi.

============================================================
============================================================
============================================================