MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), dan Suhartoyo (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

BOGOR-TODAY.COMMahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan uji materi terkait ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini membuka peluang bagi Prabowo Subianto (72 tahun) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.

Nomor perkara ini adalah 102/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. MK juga menolak permintaan pemohon agar calon presiden dan wakil presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Selain itu, permohonan para pemohon lainnya juga ditolak,” kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari beritasatu.com, Senin (23/10/2023).

Para pemohon dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dan huruf d, yang mengatur syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari persoalan HAM. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga berbunyi “usia minimal 40 tahun dan usia maksimal 70 tahun saat pemilihan.”

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan menambahkan syarat-syarat seperti”tidak memiliki catatan pelanggaran HAM yang serius di masa lalu, tidak terlibat dalam penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, tidak terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

MK menyatakan bahwa pengujian terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan relevansi, dan pengujian terhadap Pasal 169 huruf d UU 7/2017 juga kehilangan relevansi.

MK hari ini mengambil keputusan terkait lima gugatan. Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang mengajukan permohonan tentang batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan ketentuan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Kedua, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono yang mengusulkan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden/wakil presiden.

Ketiga, perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 dengan Gulfino Guevarrato, yang mengajukan bahwa seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tidak boleh maju lagi, dan mengusulkan batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Keempat, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Guy Rangga Boro yang meminta penurunan batas usia menjadi 21 tahun.

Dan kelima, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Riko Andi Sinaga yang meminta penurunan batas usia menjadi 25 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================