
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama berhasil menangkap FA pada Minggu, 22 Oktober 2023, di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dengan dugaan melakukan Tindak Pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan bahwa MA bukan satu-satunya korban penipuan FA.
Anib mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong agar berhati-hati dan teliti sebelum membeli barang dengan harga di bawah pasaran.
“Lebih baik untuk tidak menggunakan sistem pembayaran seperti Cash On Delivery (COD) untuk mengurangi risiko penipuan oleh pelaku yang memiliki niat buru,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















