“Bakaring bertengkar dengan Sannai dan akhirnya berhasil dipisahkan. Mereka berdua kemudian pulang masing-masing ke rumah mereka,” kata Iptu Kaharuddin.
Namun, Bakaring yang masih marah kembali mencari Sannai. Dia mengendarai sepeda motor dan pergi ke rumah Sannai sambil membawa sebilah parang. Keduanya kemudian saling mengejar hingga ke area persawahan.
“Bakaring mengendarai sepeda motor ke rumah Sannai dan menabrakkan sepeda motornya, kemudian terjadilah pertarungan,” tambah Iptu Kaharuddin.
Meskipun berhasil memenangkan pertarungan, Bakaring sekarang berada dalam tahanan di Mapolres Jeneponto dan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) subider Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News