Lebih lanjut, ia meminta agar pelaku dicek apakah terdapat kelainan hingga tega melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri.

“Aduh ini luar biasa kalau sampai melakukan seperti itu, luar biasa bejadnya orang tua. Kalau dari psikologi, berarti si bapak ini ada kelainan, apakah faktor apa harus kita selidiki bersama,” pungkas politisi partai Golkar itu.

BACA JUGA :  Pengusaha Vila di Bogor Selatan Akan Dipanggil DPRD Kabupaten

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, pelaku yang telah memperkosa anaknya sendiri itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap dia. ***

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================