
BOGOR-TODAY.COM – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan, angkat bicara terkait masalah pengrusakan pipa milik perusahaannya yang terletak di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kabarnya, pipa bocor tersebut diduga telah dirusak oleh ahli waris bernama Ratna Ningsih karena pipa tersebut melintas di atas tanah miliknya.
Rino menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi yang dituntut oleh ahli waris yang menuduh Tirta Pakuan tidak memberikan kompensasi.
“Jadi begini. Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” tegas Rino, Rabu (25/10/2023).
Rino mengatakan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.
“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” tutur dia.
Rino juga menampik, jika Tirta Pakuan dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris. Pasalnya, perusahaan selalu koperatif terhadap surat somasi itu, salah satunya dengan mendatangi lokasi langsung.
“Beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk Kampung Muara. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Tirta Pakuan. Kita menanggapi, dengan datang kesana. Kemudian, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macamnya,” tandasnya.
Tidak berhasilnya kesepakatakan, lalu somasi berikutnya kembali dilayangkan. Tirta Pakuan mengklaim sudah membalas somasi itu. Akhirnya, ada upaya lapor polisi setelah tidak adanya kesepakatan.
Tirta Pakuan, sambung Rino, dilaporkan kepada polisi dengan aduan penyerobotan lahan. Sedangkan pihaknya melaporkan ahli waris, dengan aduan pengrusakan.
Saat ini, terang Rino, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah terkait kisruh tersebut selain membuat laporan polisi.
“Kita juga menunggu pihak keluarga untuk bisa diajak bernegosiasi dan segera menyelesaikan kisruh. Namun, Tirta Pakuan juga mempersilahkan ketika pihak keluarga ahli waris mengajukan gugatan perdata.
Tirta Pakuan juga telah melaporkan hal ini kepada Wali kota Bogor Bima Arya. “Kami menunggu kabar dari pihak keluarga. Saya sudah lapor ke Pak Wali Kota yang merupakan pimpinan kami, dan juga ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebagai mitra kami dalam pembahasan hukum,” akunya.
Sedangkan untuk kerusakan yang terjadi, lanjut Rino, harus segera diperbaiki karena diperkirakan akan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Padahal, pipa bocor tersebut awalnya diperbaiki di sana atas permintaan warga sekitar yang khawatir distribusi air terganggu. Namun, ahli waris kembali merusak pipa tersebut.
“Kita sempat lakukan perbaikan. Tetapi berikutnya dilakukkan perusakan kembali. Pada saat kita mau melakukan perbaikan untuk kesekian kali, mereka melakukan penghalangan. Nah, ini kita sedang mencari kondisi yang ideal untuk melakukan perbaikan, jangan sampai kita lakukan perbaikan ternyata menjadikan masalah bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















