Bejat, Anak di Sleman Dicabuli Ayah Kandung selama 11 Tahun

Bejat, Anak di Sleman Dicabuli Ayah Kandung selama 11 Tahun

BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri selama 11 tahun. Pelaku pencabulan itu berinisial BSR (47) warga Kalasan, Kabupaten Sleman.

Dia tega mencabuli anak kandungnya, sejak ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Korban adalah anak semata wayangnya yang kini berusia 18 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian.

“Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan,” tutur Adrian, Kamis (26/10/2023).

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022. Awalnya korban yang duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh ayah kandungnya yang tidak lain adalah pelaku

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Korban disuruh tidur dengan alasan agar tidak kelelahan. Dan pada saat korban sedang berbaring hendak tidur itulah, korban didekati pelaku kemudian diraba raba. Tak sampai disitu, semua pakaian korban dilucuti dan terjadi persetubuhan.

“Persetubuhan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi,” katanya.

Korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut dengan ancam pelaku yang akan menyakiti korban dan ibunya. Setelah itu hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual.

Korban pernah menolak ajak pelaku namun dibanting. Korban sebenarnya tidak tahan dan sudah berkali-kali menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Namun ibunya tidak pernah percaya dengan apa yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

“Korban kemudian cerita ke pacarnya dan disarankan untuk merekam,” tuturnya.

Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada bulan November 2022. Korban yang merawat pelaku karena kecelakaan justru mendapat perlakuan cabul. Saat itulah korban merekam perbuatan pelaku sebagai bukti untuk melapor kepada ibunya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman.

“Pelaku mengaku khilaf sehingga mencabuli korban,” kata dia.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================