BOGOR-TODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim angkat bicara setelah pipa PDAM milik Perumda Tirta Pakuan mengalami perusakan oleh ahli waris pemilik lahan di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Menurut Dedie Rachim, pipa PDAM tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.
“Faktanya pipa itu sudah ada sejak 1918 di sisi aliran sungai. Jadi kemungkinan area tersebut tidak masuk dalam lahan yang dimaksud oleh ahli waris. Kemungkinan besar masuk area kewenangan PSDA atau wilayah Sungai,” tegas Dedie kepada wartawan, kemarin.
Dedie menambahkan, pipa tersebut dibangun di atas lahan yang diperuntukan bagi jalur pipa air minum.
“Jika kemudian ada perubahan status atas lahan, karena administrasi yang kurang tepat misalnya keluar sertifikat PTSL beberapa tahun belakangan, maka bisa saja dianulir atau diperbaiki tata batasnya,” tandasnya.
Pemkot Bogor, sambung Dedie, sudah meminta lurah dan camat untuk mengecek mengapa bisa ada sertifikat atas nama warga di lahan tersebut. Dan, pihak Tirta Pakuan tak harus membayar kompensasi yang dituntut ahli waris, seperti yang sudah ramai diberitakan.
“Tentu tidak (harus bayar kompensasi. Soalnya, pipa itu sudah ada dari zaman Belanda atau sejak dulu,” tukas dia.
Seperti diketahui, Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan menyikapi permasalahan pipa milik perusahaannya yang berada di di Jembatan Kampung Muara Lebak.
Pipa tersebut diduga dirusak atau dibocorkan oleh ahli waris bernama Ratna Ningsih, karena pipa tersebut melintas di atas lahan tanah miliknya.
Rino menjelaskan, jika permasalahan ini salah satunya terkait kompensasi yang diminta oleh ahli waris, dimana menuding Tirta Pakuan tak pernah memberikan kompensasi.
“Jadi begini. Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” tegas Rino saat berada di kantor Perumda Tirta Pakuan, Rabu (25/10/2023).
Rino mengatakan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.
“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” tutur dia.
Rino juga menampik, jika Tirta Pakuan dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris. Pasalnya, perusahaan selalu koperatif terhadap surat somasi itu, salah satunya dengan mendatangi lokasi langsung.
“Beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk Kampung Muara. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Tirta Pakuan. Kita menanggapi, dengan datang kesana. Kemudian, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macamnya,” tandasnya.
Tirta Pakuan, sambung Rino, dilaporkan kepada polisi dengan aduan penyerobotan lahan. Sedangkan pihaknya melaporkan ahli waris, dengan aduan pengrusakan.
Saat ini, terang Rino, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah terkait kisruh tersebut selain membuat laporan polisi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















