TikTok
Media sosial. Foto : Freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Tampaknya, TikTok dan YouTube sedang berupaya mendapatkan izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan baru yang melarang transaksi e-commerce di media sosial.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada September 2023 oleh pemerintah Indonesia, dengan tujuan melindungi pedagang serta pasar offline dalam skala kecil dan menengah dan menjaga keamanan data pengguna.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Khusus untuk TikTok, pelarangan transaksi e-commerce merupakan pukulan besar, terutama setelah TikTok Shop sebelumnya berhasil mengirimkan sekitar 3 juta paket setiap hari.

TikTok telah berencana untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, dengan fokus pada layanan social commerce TikTok Shop.

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Sumber dari Reuters, Kamis (26/10/2023), mengungkapkan bahwa TikTok, yang dimiliki oleh Bytedance, sedang mencari cara untuk mendapatkan lisensi e-commerce setelah TikTok Shop dihentikan di Indonesia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================