Raup Ratusan Ribu per Hari, 2 Pengemis Pura-pura Buta Diamankan di Jalan A Yani Bandung

Raup Ratusan Ribu per Hari, 2 Pengemis Pura-pura Buta Diamankan di Jalan A Yani Bandung

BOGOR-TODAY.COM – Dua pengemis pura-pura buta, S dan T yang kerap mangkal di lampu merah Jalan A Yani ditangkap Petugas Unit Sosial Response (USR) Dinas Sosial Kota Bandung pada Jumat (29/10/2023) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, mereka dari Brebes, Jawa Tengah.

Mereka mengemis dengan berpura-pura buta. Dalam sehari, S dan T bisa meraup untung uang ratusan ribu rupiah.

“Mereka kini tengah menjalani rehabilitas di Dinas Sosial Bandung,” kata Kepala Dinsos Kota Bandung Sony Bakhtiar kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Tim USR Dinsos Kota Bandung rutin melakukan pengawasan dan menemukan dua pengemis berpura-pura buta untuk mendapatkan belas kasih dari masyarakat. Petugas USR mengamankan kedua pengemis itu. Demikian dikatakan Soni Bakhtiar.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

“Kami dapati ada satu pengemis pura-pura buta, bekerja sama dengan rekannya seolah-olah menuntun atau sebagai penunjuk arah,” ujar Soni Bakhtiar.

Petugas USR, tutur Kadinsos Kota Bandung, sering menemukan pengemis yang mengekspos simbol kemiskinan dan disabilitas, beraksi di Kota Bandung. Tujuannya agar masyarakat atau pengguna jalan merasa iba dan memberikan sejumlah uang kepada mereka.

“Jangan memberi di jalan karena itu tidak akan menyelesaikan masalah mereka justru Bandung akan sesak dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial,” tutur Kadinsos Kota Bandung.

BACA JUGA :  Sering Kram Kaki? Waspadai 7 Penyakit Ini sebagai Penyebabnya

Soni Bakhtiar mengatakan, Kota Bandung merupakan kota jasa. Keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berbuat kriminal dan menganggu wisatawan dapat berdampak buruk terhadap citra kota.

“Jangan sampai jadi kota tidak aman dan kelihatan kumuh dengan banyaknya PPKS jalanan. Ayo kita putus,” ucap Soni Bakhtiar.

Kadinsos mengimbau masyarakat yang ingin memberikan bantuan atau donasi dapat diberikan kepada lembaga yang sudah mendapatkan izin atau formal.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================