
“Tak berselang lama, dua jam kemudian kita. Amankan di Villa Asia Bojonggede. Berhasil diamankan YD menerima 539 gram narkotika ganja. Kita juga berhasil mengamankan atas nama FR kurang lebih 539 juga ganja,” papar dia.
Bayu mengungkapkan, ketiga pelaku itu profesi sehari-hari yakni, sebagai buruh. Lanjut dia, keseluruhan barang bukti yang telah disita sebanyak 2,17 kilogram ganja.
“Mereka profesi buruh, mengedarkan kembali. Adapun kurang lebih paket yang disita 2.17,17 gram dari tiga tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 juta.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















