“Tak berselang lama, dua jam kemudian kita. Amankan di Villa Asia Bojonggede. Berhasil diamankan YD menerima 539 gram narkotika ganja. Kita juga berhasil mengamankan atas nama FR kurang lebih 539 juga ganja,” papar dia.

Bayu mengungkapkan, ketiga pelaku itu profesi sehari-hari yakni, sebagai buruh. Lanjut dia, keseluruhan barang bukti yang telah disita sebanyak 2,17 kilogram ganja.

BACA JUGA :  Dampak Pola Asuh Otoriter pada Perkembangan Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

“Mereka profesi buruh, mengedarkan kembali. Adapun kurang lebih paket yang disita 2.17,17 gram dari tiga tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 juta.***

BACA JUGA :  Jangan Sembarangan, Ini 4 Jenis Barang yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Kolong Tempat Tidur

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================