BOGOR-TODAY.COM Kasus penggelapan mobil rental semakin meresahkan para pengusaha, salah satunya dialami oleh Abdul Halim Siregar, anggota komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Halim menjelaskan, ia menaruh curiga kala mobil yang disewakan melalui mediator tidak dikembalikan setelah berakhirnya masa sewa selama lima hari sebelum Idhul Adha. Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil itu tiba-tiba terputus.

Atas kecurigaan tersebut, Halim mencoba menghubungi mediator bernama Ruli. Ia menyatakan bahwa penyewa, yang disebut One, telah menggadaikan mobilnya ke seseorang bernama Andi melalui Fiki sebesar 20 juta rupiah dan harus mengembalikan 35 juta rupiah. Sayangnya, mobilnya hingga saat ini belum ditemukan.

BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Pada sidang pertama yang berlangsung, Selasa (31/10/2023) di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat kedua tersangka penggelapan mobil ini telah dihadirkan di hadapan hukum.

“Saya berharap kedua tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan bertanggung jawab agar kendaraan saya bisa kembali,” ungkap Halim usai menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (31/10.2023)

Sementara itu, Ketua DPP BRN, Arif, juga memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Menurutnya, BRN berkomitmen untuk menindak para pelaku kejahatan di bidang rental mobil. Mereka menyerukan kepada hakim agar bertindak tegas.

BACA JUGA :  Benarkah Sifat Anak Lebih Banyak Turun dari Ibu atau Ayah? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“ini adalah seruan dari kami dan keseriusan kami untuk para penjahat Rentcar. Ini adalah momen dimana hakim harus bertindak tegas dan pada sidang putusan yang akan datang, kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hakim terketuk hatinya,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================