Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

BOGOR-TODAY.COM – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik yang serius.

Dalam konteks ini, MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ketetapan tersebut, dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023, disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

“Hakim yang menjadi terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang signifikan terhadap prinsip-prinsip seperti Sapta Karsa Hutama, ketidakberpihakan, integritas, kompetensi, independensi, dan tata karma,” ungkap Jimly dikutip dari beritasatu.com, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA :  Buah dan Sayuran Terbaik untuk Penderita GERD, Aman dan Ramah Lambung

Jimly juga menegaskan bahwa Wakil Ketua MK harus segera memimpin proses pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan ketentuan hukum dalam waktu 2×24 jam sejak pembacaan keputusan MKMK.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================