Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

BOGOR-TODAY.COM – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik yang serius.

Dalam konteks ini, MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ketetapan tersebut, dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023, disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

“Hakim yang menjadi terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang signifikan terhadap prinsip-prinsip seperti Sapta Karsa Hutama, ketidakberpihakan, integritas, kompetensi, independensi, dan tata karma,” ungkap Jimly dikutip dari beritasatu.com, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Jimly juga menegaskan bahwa Wakil Ketua MK harus segera memimpin proses pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan ketentuan hukum dalam waktu 2×24 jam sejak pembacaan keputusan MKMK.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================