“Hakim yang menjadi terlapor tidak diizinkan untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatan hakim berlangsung,” jelas Jimly.

Tambahan informasi, hakim yang menjadi terlapor juga dilarang untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 20 Mei 2024

Dalam pertimbangan yang dibuat oleh MKMK, Anwar Usman sebagai Ketua MK dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan yang optimal, yang melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan. Selain itu, MKMK juga menilai bahwa hakim terlapor dengan sengaja memberikan kesempatan bagi pihak eksternal untuk ikut campur dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

“Ceramah yang diberikan oleh hakim terlapor tentang kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang sangat berkaitan dengan esensi perkara yang berkaitan dengan usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga hal ini juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama dan prinsip ketidakberpihakan,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================