Polisi Tangkap Aparat Desa di Karawang saat Tepergok Transaksi Narkoba

Polisi Tangkap Aparat Desa di Karawang saat Tepergok Transaksi Narkoba

BOGOR-TODAY.COMPolisi menangkap seorang aparat desa berinisial W yang tepergok sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Karawang. Dia langsung ditangkap bersama I temannya di lapangan parkir kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Arifin mengatakan, adanya penangkapan W bersama I merupakan hasil pengembangan dari seorang pengedar berinisial narkoba L yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Kami menangkap W yang merupakan aparat desa setempat bersama seorang rekannya yaitu I di tempat parkir kantor desa. Setelah kami periksa diketahui jika salah seorang pelaku yaitu W merupakan aparat desa setempat. Kami menangkap mereka berdua berdasarkan chat yang dikirim W kepada L untuk memesan narkoba,” katanya, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Menurut Arif, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba atas nama L. Kemudian L menghubungi W dan menanyakan apakah ada pembeli lagi yang akan dikirim.

Pelaku W menjawab jika ada pembeli dan meminta bertemu di kantor desa. Kemudian polisi membawa L untuk menemui kedua pelaku di kantor desa.

“Kami langsung meluncur ke lokasi dan menangkap keduanya saat akan membeli narkoba. Setelah kami periksa tidak kami dapati sabu karena mereka sudah mengonsumsi narkoba sebelum penangkapan,” katanya.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap, namun polisi berhasil mengamankan pelaku. Kemudia para pelaku dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kami menangkap keduanya di tempat parkir kantor desa bukan di dalam kantor. “Alat bukti yang kami amankan yaitu hasil tes urine dan chat para pelaku,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. (NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================