Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
  3. Tes Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

BACA JUGA :  Intensive Parenting: Saat Kasih Sayang Orang Tua Berubah Menjadi Tekanan bagi Anak

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

BACA JUGA :  Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================