
BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap K (35) warga Subang, seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
K ditangkap di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat, setelah satu dari 20 korban melaporkan ke nomor aduan Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut tersangka ini menjanjian para korbannya untuk berangkat ke sejumlah negara, di antaranya ke Hongkong, Jepang, dan Polandia.
“Ada satu korban yang tidak berhasil diberangkatkan, padahal saat itu korban sudah mentransfer uang sebesar 60 juta rupiah tapi tidak kunjung berangkat. Atas kecurigaan itu, korban melaporkan ke nomor aduan,” kata Bismo, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyebut tersangka ini memiliki jabatan sebagai marketing. Dan hasil dari penyelidikan, bahwa perusahaan atau PT tempat tersangka bekerja memang legal, namun tidak memiliki izin untuk memberangkatkan atau pengiriman tenaga kerja.
“Modusnya, para korban ini dijanjikan dengan visa turis bukan sebagai visa tenaga kerja. Disitulah pelanggaran secara administrasi kita temukan. Kemudian juga dari banyaknya korban yang mendaftar ada beberapa yang saat ini belum bisa diberangkatkan,” ungkap Rizka.
Hingga kini, Riza menyatakan sudah ada 20 korban yang melapor dan mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka K.
“Untuk sementara ini, korban tercatat kurang lebih 20 orang yang rata-rata di luar wilayah Kota Bogor seperti Tegal, Cirebon juga Lombok. Mereka sudah menstransfer sejumlah uang sekitar 40 hingga 60 juta rupiah sesuai dengan negara tujuannya,” tuturnya.
Usai melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah paspor, kuitansi pembayaran, pembayaran tiket pesawat.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka K diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















