TKI
K (35) seorang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat digiring ke Mapolresta Bogor Kota, Jumat (10/11/2023). Foto : bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COMSatuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap K (35) warga Subang, seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

K ditangkap di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat, setelah satu dari 20 korban melaporkan ke nomor aduan Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut tersangka ini menjanjian para korbannya untuk berangkat ke sejumlah negara, di antaranya ke Hongkong, Jepang, dan Polandia.

BACA JUGA :  Truk Ugal-ugalan di Jembatan Suramadu Viral

“Ada satu korban yang tidak berhasil diberangkatkan, padahal saat itu korban sudah mentransfer uang sebesar 60 juta rupiah tapi tidak kunjung berangkat. Atas kecurigaan itu, korban melaporkan ke nomor aduan,” kata Bismo, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyebut tersangka ini memiliki jabatan sebagai marketing. Dan hasil dari penyelidikan, bahwa perusahaan atau PT tempat tersangka bekerja memang legal, namun tidak memiliki izin untuk memberangkatkan atau pengiriman tenaga kerja.

BACA JUGA :  Menu Sederhana di Tanggal Tua, Botok Mlandingan yang Lezat Guruh Manis

“Modusnya, para korban ini dijanjikan dengan visa turis bukan sebagai visa tenaga kerja. Disitulah pelanggaran secara administrasi kita temukan. Kemudian juga dari banyaknya korban yang mendaftar ada beberapa yang saat ini belum bisa diberangkatkan,” ungkap Rizka.

============================================================
============================================================
============================================================