
Hingga kini, Riza menyatakan sudah ada 20 korban yang melapor dan mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka K.
“Untuk sementara ini, korban tercatat kurang lebih 20 orang yang rata-rata di luar wilayah Kota Bogor seperti Tegal, Cirebon juga Lombok. Mereka sudah menstransfer sejumlah uang sekitar 40 hingga 60 juta rupiah sesuai dengan negara tujuannya,” tuturnya.
Usai melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah paspor, kuitansi pembayaran, pembayaran tiket pesawat.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka K diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















