“Tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban, tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya terjadi cekcok berujung pembunuhan. Selain itu tersangka ingin menguasai harta korban,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (15/11/2023).
Pelaku yang marah kemudian menggunakan lesung untuk memukul kepala korban sebelum menusuk leher korban. Untuk menghilangkan bukti, pelaku menempatkan 8 tabung gas dan 20 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, lalu membakar obat nyamuk di kamar korban.
Setelah melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri ke Jakarta sambil memantau perkembangan berita tentang istrinya di media sosial. Ia kemudian pindah ke Kota Medan dan Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News