“Akhirnya tim menemukan alat bukti cukup, bahwa ada kasus KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” tandas Rio.
Kemudian, kata dia, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan dan akhirnya melarikan diri ke P2TP2A.
“Ada luka di punggung belakang dan di bahu,” jelasnya.
4. Dokter Qory dalam keadaan Hamil dan Tidak Membawa Apapun
Dalam keterangan persnya, Dokter Qory tengah mengandung anak dari Willy dan saat ini sedang berusia 6 bulan. Pada saat meninggalkan rumah itu, Dokter Qory meninggalkan tiga buah hatinya.
Dokter Qory, juga tidak membawa barang-barang berharga dan pada saat meninggalkan kediamannya, ia diketahui berjalan kaki untuk meminta perlindungan ke P2TP2A.
5. Dokter Qory Sangat Menutup KomunikasiÂ
Dari keterangan Relawan P2TP2A, Saryuni menyebut Dokter Qory sangat tertutup dengan siapapun. Sambungnya, Dokter Qory tidak ingin bertemu dengan sahabat bahkan keluarganya karena merasa trauma.
“Mba qory sangat menutup komunikasi dengan siapapun,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, suaminya kini dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara tentang kekerasan dalam rumah tangga.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika