“Korban tidur di ruang keluarga. Tersangka masuk ke kamarnya. Karena sakit hati tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul bagian wajah M,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang berprofesi sebagai sopir, ia tidak pernah ada di rumah selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

“Kondisi istrinya sedang dalam pemulihan. Kita sudah kembalikan ke keluarganya di Jakarta Barat,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 UU RI 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan 351 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.***

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================