“Korban tidur di ruang keluarga. Tersangka masuk ke kamarnya. Karena sakit hati tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul bagian wajah M,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang berprofesi sebagai sopir, ia tidak pernah ada di rumah selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA :  Resep Perkedel Kentang Daging Cincang, Gurih, Lembut, dan Cocok Jadi Lauk Pendamping

“Kondisi istrinya sedang dalam pemulihan. Kita sudah kembalikan ke keluarganya di Jakarta Barat,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 UU RI 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan 351 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.***

BACA JUGA :  Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Gen Z, dari Rajin Olahraga hingga Lebih Selektif Memilih Camilan

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================