KDRT
Buron tiga hari, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan IJ (58) seorang suami di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terlibat kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52). (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Buron tiga hari, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan IJ (58) seorang suami di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terlibat kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52). Satu bantal dan sarungnya jadi barang bukti.

IJ diamankan polisi di rumah keluarganya di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda membeberkan, peristiwa itu bermula saat IJ mendapat kabar bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain pada Selasa (14/11/2023).

Mendengar kabar itu, lalu IJ mencoba mengklarifikasi soal isu perselingkuhan itu. Namun, M menolaknya dengan alasan sedang tidak sakit.

“Tersangka melihat korban selesai cuci baju, dia ngajak korban bicara berniat menanyakan kabar perselingkuhan, namun korban menolak karena kurang enak badan dan meminta bicara besoknya,” terang Fitra, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadiri Peringatan Hari Air Dunia di Situ Kemang

Namun, sambung Firta karena tidak kuat menahan rasa cemburu dan kesal karena ditolak untuk diajak bicara. Akhirnya, pelaku lepas kontrol dan menganiaya M saat tertidur.

============================================================
============================================================
============================================================