KDRT
Buron tiga hari, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan IJ (58) seorang suami di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terlibat kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52). (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Buron tiga hari, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan IJ (58) seorang suami di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terlibat kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52). Satu bantal dan sarungnya jadi barang bukti.

IJ diamankan polisi di rumah keluarganya di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada, Kamis (16/11/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda membeberkan, peristiwa itu bermula saat IJ mendapat kabar bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain pada Selasa (14/11/2023).

Mendengar kabar itu, lalu IJ mencoba mengklarifikasi soal isu perselingkuhan itu. Namun, M menolaknya dengan alasan sedang tidak sakit.

BACA JUGA :  DPRD Kota Depok Studi Banding ke Diskominfo Terkait Internet Sehat

“Tersangka melihat korban selesai cuci baju, dia ngajak korban bicara berniat menanyakan kabar perselingkuhan, namun korban menolak karena kurang enak badan dan meminta bicara besoknya,” terang Fitra, kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Namun, sambung Firta karena tidak kuat menahan rasa cemburu dan kesal karena ditolak untuk diajak bicara. Akhirnya, pelaku lepas kontrol dan menganiaya M saat tertidur.

“Korban tidur di ruang keluarga. Tersangka masuk ke kamarnya. Karena sakit hati tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul bagian wajah M,” paparnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang berprofesi sebagai sopir, ia tidak pernah ada di rumah selama satu tahun terakhir.

“Kondisi istrinya sedang dalam pemulihan. Kita sudah kembalikan ke keluarganya di Jakarta Barat,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 UU RI 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan 351 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================