UMP
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperoleh informasi terkini mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah diumumkan oleh setiap provinsi.

Diketahui bahwa dua provinsi, yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku, masih belum mengumumkan UMP 2024. Sementara itu, provinsi-provinsi baru di Papua, termasuk Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, menyesuaikan besaran UMP mereka dengan Papua.

BACA JUGA :  Perjalanan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Maluku Utara masih mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, mencapai 7,5 persen. Beberapa provinsi lainnya yang mencatat kenaikan di atas 5 persen termasuk DI Yogyakarta dengan kenaikan sebesar 7,27 persen, dan Jawa Timur dengan kenaikan 6,13 persen. Sementara provinsi lainnya memutuskan untuk menaikkan UMP 2024 dalam rentang 1 persen hingga 5 persen.

============================================================
============================================================
============================================================