
BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperoleh informasi terkini mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah diumumkan oleh setiap provinsi.
Diketahui bahwa dua provinsi, yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku, masih belum mengumumkan UMP 2024. Sementara itu, provinsi-provinsi baru di Papua, termasuk Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, menyesuaikan besaran UMP mereka dengan Papua.
Maluku Utara masih mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, mencapai 7,5 persen. Beberapa provinsi lainnya yang mencatat kenaikan di atas 5 persen termasuk DI Yogyakarta dengan kenaikan sebesar 7,27 persen, dan Jawa Timur dengan kenaikan 6,13 persen. Sementara provinsi lainnya memutuskan untuk menaikkan UMP 2024 dalam rentang 1 persen hingga 5 persen.
DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, dengan nilai mencapai Rp 5.067.381, sedangkan yang terendah berada di Jawa Tengah dengan nilai UMP sebesar Rp 2.036.947.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di seluruh provinsi
- Aceh: Rp 3.460.672; kenaikan Rp 47.006 (1,38%)
- Sumatera Utara: Rp 2.809.915; kenaikan Rp 99.122 (3,67%)
- Sumatera Barat: Rp 2.811.499; kenaikan Rp 68.973 (2,52%)
- Riau: Rp 3.294.625; kenaikan Rp 102.963 (3,2%)
- Jambi: Rp 3.037.121; kenaikan Rp 94.000 (3,2%)
- Sumatera Selatan: Rp 3.456.874; kenaikan Rp 52.629 (1,55%)
- Bengkulu: Rp 2.507.079; kenaikan Rp 88.500 (3,38%)
- Lampung: Rp 2.716.496; kenaikan Rp 83.212 (3,160%)
- Bangka Belitung: Rp 3.640.000; kenaikan Rp 139.904 (4,06%)
- Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 (3,76%)
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381 (3,3%)
- Jawa Barat: Rp 2.057.495,17; kenaikan Rp 70.825 (3,57%)
- Jawa Tengah: Rp 2.036.947 (4,02%)
- DI Yogyakarta: Rp 2.125.897; kenaikan Rp 144.115 (7,27%)
- Jawa Timur: Rp 2.165.244,30; kenaikan Rp 125.000 (6,13%)
- Banten: Rp 2.727.812; kenaikan Rp 66.532 (2,50%)
- Bali: Rp 2.713.672; kenaikan Rp 100.000 (3,68%)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.444.067; kenaikan Rp 72.660 (3,06%)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826; kenaikan Rp 62.832 (2,96%)
- Kalimantan Barat: Rp 2.702.616 (3,6%)
- Kalimantan Tengah: menunggu putusan resmi
- Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812; kenaikan Rp 132.835 (4,22%)
- Kalimantan Timur: Rp 3.360.858; kenaikan Rp 159.459 (6,20%)
- Kalimantan Utara: Rp 3.361.653; kenaikan Rp 109.951 (3,38%)
- Sulawesi Utara: Rp 3.545.000; kenaikan Rp 57.920 (1,67%)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.736.698; kenaikan Rp 137.152 (8,73%)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298,00 (1,45%)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.885.964; kenaikan Rp 126.980 (4,6%)
- Gorontalo: Rp 3.025.100; kenaikan Rp 35.750 (1,19%)
- Sulawesi Barat: Rp 2.914.958; kenaikan Rp 43.163 (1,50%)
- Maluku: menunggu putusan resmi
- Maluku Utara: Rp 3.200.000; kenaikan Rp 221.646,57 (7,5%)
- Papua: Rp 4.024.270; kenaikan Rp 159.574 (4,14%)
- Papua Barat: Rp 3.393.000; kenaikan Rp 111.000 (3,38%)
- Papua Tengah: Rp 4.024.270; kenaikan Rp 159.578 (4,13%)
- Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















