Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Kota. Semoga bermanfaat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================