“Untuk jalur khusus tambang, karena memang ini adalah inisiasi dari pihak ketiga, kita memastikan sinkornisasi perencanaanya. Sinkronisasi dengan jalan kabupaten dan sinkronisasi dengan jalan provinsi untuk memastikan itu,” papar dia.

Ajat menambahkan bahwa, peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya menangguhkan proses sinkronisasi saat perizinan. Sebab, jalur yang dibangun merupakan jalan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Hasil MUKOTA III: Arwinsyah Putra Nakhodai Kadin Kota Bogor

“Untuk menuju ke jalur tambang itu kan harus mensinkronisasikan terlebih dahulu karena pada saat masuk ada jalur kabupaten. Kedua memang memfasilitasi perizinannya, kita sudah rapat untuk perizinannya,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================