
“Untuk jalur khusus tambang, karena memang ini adalah inisiasi dari pihak ketiga, kita memastikan sinkornisasi perencanaanya. Sinkronisasi dengan jalan kabupaten dan sinkronisasi dengan jalan provinsi untuk memastikan itu,” papar dia.
Ajat menambahkan bahwa, peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya menangguhkan proses sinkronisasi saat perizinan. Sebab, jalur yang dibangun merupakan jalan Kabupaten Bogor.
“Untuk menuju ke jalur tambang itu kan harus mensinkronisasikan terlebih dahulu karena pada saat masuk ada jalur kabupaten. Kedua memang memfasilitasi perizinannya, kita sudah rapat untuk perizinannya,” pungkasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















