Insiden Hebel Ambruk di Pasar Jambu Dua, Komisi III Panggil Perumda PPJ

Rapat antara Komisi III DPRD Kota Bogor dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

BOGOR-TODAY.COM – Komisi III DPRD Kota Bogor memanggil Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan PT Bogor Artha Makmur (BAM) perihal progres pembangunan pasar induk Jambu Dua, Tanah Sareal di ruang komisi III DPRD Kota Bogor, Kamis (23/11/2023).

Usai pemanggilan, Komisi III melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan bahwa insiden tembok roboh tidak terulang dan kualitas bangunan tetap terjaga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menyatakan bahwa pihaknya sudah merencanakan sejak awal untuk memanggil pihak Permuda PPJ terkait progres revitalisasi Pasar Jambu Dua.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

“Ternyata yang roboh itu kolom praktis, bukan struktur. Tapi tetap kami harap jangan sampai terulang kembali. Jadi kami minta, ini kan pasar rakyat mudah-mudahan kedepannya bisa memberikan rasa aman bagi yang berjualan dan masyarakat yang pembeli tidak khawatir,” ungkap Zenal didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto di gedung DPRD Kota Bogor.

Zenal melanjutkan, dengan kata lain harus diperhitungkan apakah bangunan tersebut memiliki kualitas yang baik dan kokoh. Mengingat masa pembangunannya masih lama, yakni hingga 12 Desember 2024. Ada juga informasi bahwa ini adalah pasar percontohan di Kota Bogor dan lantainya dipasang granit.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

“Kami tetap mengutamakan kualitas, mengingat kejadian kemarin, kontraktor lebih antisipatif terhadap cuaca ekstrim Kota Bogor. Kenapa kami undang hari ini, sebab ada yang dirugikan dua kendaraan terdampak dan Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Langkah kedepan, kami tetap akan melakukan sidak sebagai tupoksi kami tentang kualitas bangunan. Mungkin dalam waktu dekat kami ke lokasi, minggu ini atau minggu depan kami rencanakan untuk melihat strukturnya,” jelas Zenal.

============================================================
============================================================
============================================================