Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukannya untuk membeli handphone karena kecanduan bermain game online. Bersama dengan barang bukti, seperti uang hasil curian dan pakaian yang digunakan saat beraksi, pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian dijelaskan Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina,

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Tanah Darat. Jadi anak ini kami tangani sesuai dengan sistem peradilan anak,” ucap Yanti, pada Jumat (24/11/2023).(NET*)

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================