Polisi Ringkus 29 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, Satu Orang Perempuan

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap sebanyak 29 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode November 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari awal November sampai dengan hari ini, 24 November 2023, polisi mengamankan pelaku sebanyak 29 orang, di mana 28 laki-laki dan satu orang perempuan.

“Untuk sabu sendiri diamankan sebanyak 15 tersangka. Di mana satu tersangka itu anak di bawah umur dan sudah kita serahkan kepada kejaksaan. Kemudian untuk ganja ada lima orang tersangka. Untuk tembakau sintetis ini ada enam orang tersangka di mana satu tersangka itu perempuan, dan obat psikotropika ada tiga orang tersangka,” ujar Bismo, pada Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Minta Semua Pihak Jaga Kawasan Gunung Salak

Pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 192,11 gram sabu-sabu,404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis, dan 488 butir obat keras juga psikotropika.

“Kami melakukan operasi penangkapan diseluruh wilayah Bogor,” ujar Kombes Pol Bismo.

Para tersangka yang menggunakan ganja dijerat dengan Pasal 111 dan dijatuhi hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Pengendalian Narkotika No.35 Tahun 2009 dan dijatuhi hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet HJB ke-544, Ribuan Warga Padati Stadion Pakansari

“Dan untuk obat keras tertentu, hukumannya adalah lima tahun berdasarkan pasal 436 ayat 2 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan untuk psikotropika, hukumannya adalah lima tahun berdasarkan pasal 60 dan 62 UU No.5 tahun 1997,” pungkas Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================