Polisi Buru Pemasok Miras, Usai Toko Kelontong di Bondongan Jual Ratusan Ciu dan Arak Bali

Penyitaan ratusan botol minuman keras jenis ciu dan arak Bali.

BOGOR-TODAY.COM – Ratusan botol minuman keras jenis ciu dan arak Bali yang dijual toko kelontong disita Polresta Bogor Kota, di Kampung Warung Bandrek, Kelurahan Bondongan, pada Sabtu (25/11/2023) pukul 23.00 WIB.

Untuk itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota pun tengah mencari pemasok minuman ciu ke toko klontong tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan bersama anggota piket Satreskrim Polresta Bogor Kota dan tim Quick Respon (QR) telah melakukan penindakan perniagaan Miras tanpa izin.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Kami berhasil mengamanakan barang sitaan Miras sejumlah 177 botol sedang jenis ciu, 23 botol ukuran kecil Jenis ciu, 52 botol ukuran kecil jenis arak Bali. Jadi total diamankan 252 botol miras,” ungkap Bismo kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Bismo melanjutkan, bahwa pemilik toko kelontong tersebut bernama Andris (41), yang tinggal di Kutajaya, Kelurahan Bondongan.

“Kemudian dipastikan juga pemilik apakah mengantongi izin untuk menjual miras, ternyata tidak memiliki. Maka kami sita 252 botol miras,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================