BOGOR-TODAY.COM – Ratusan botol minuman keras jenis ciu dan arak Bali yang dijual toko kelontong disita Polresta Bogor Kota, di Kampung Warung Bandrek, Kelurahan Bondongan, pada Sabtu (25/11/2023) pukul 23.00 WIB.
Untuk itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota pun tengah mencari pemasok minuman ciu ke toko klontong tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan bersama anggota piket Satreskrim Polresta Bogor Kota dan tim Quick Respon (QR) telah melakukan penindakan perniagaan Miras tanpa izin.
“Kami berhasil mengamanakan barang sitaan Miras sejumlah 177 botol sedang jenis ciu, 23 botol ukuran kecil Jenis ciu, 52 botol ukuran kecil jenis arak Bali. Jadi total diamankan 252 botol miras,” ungkap Bismo kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Bismo melanjutkan, bahwa pemilik toko kelontong tersebut bernama Andris (41), yang tinggal di Kutajaya, Kelurahan Bondongan.
“Kemudian dipastikan juga pemilik apakah mengantongi izin untuk menjual miras, ternyata tidak memiliki. Maka kami sita 252 botol miras,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa toko yang menjual minuman keras ilegal tersebut bukanlah tempat produksi.
Namun, para pelaku hanya melakukan jual beli ciu, sehingga mereka mendapatkan ciu dari orang yang masih dalam penyelidikan. Para pelaku mendapatkan barang tersebut dalam bentuk botol-botol besar.
“Jadi dibeli secara kardusan, dalam satu kardus isi 22 botol besar dengan harga Rp400 ribu,” tuturnya.
Rizka melanjutkan, para pelaku kemudian memindahkan botol-botol besar tersebut ke botol-botol kecil dan menjual seharga Rp15.000 per botol kecil. Dengan komposisi dari satu botol besar menjadi dua botol kecil.
“Tentunya jadi per satu botol besar pelaku mendapat keuntungan Rp10 ribu. Pelaku menjual ciu tersebut di warung milik pelaku. Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang ciu,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















