
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa toko yang menjual minuman keras ilegal tersebut bukanlah tempat produksi.
Namun, para pelaku hanya melakukan jual beli ciu, sehingga mereka mendapatkan ciu dari orang yang masih dalam penyelidikan. Para pelaku mendapatkan barang tersebut dalam bentuk botol-botol besar.
“Jadi dibeli secara kardusan, dalam satu kardus isi 22 botol besar dengan harga Rp400 ribu,” tuturnya.
Rizka melanjutkan, para pelaku kemudian memindahkan botol-botol besar tersebut ke botol-botol kecil dan menjual seharga Rp15.000 per botol kecil. Dengan komposisi dari satu botol besar menjadi dua botol kecil.
“Tentunya jadi per satu botol besar pelaku mendapat keuntungan Rp10 ribu. Pelaku menjual ciu tersebut di warung milik pelaku. Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang ciu,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















