
Kemudian, kata dia, untuk di wilayah Kabupaten Bogor juga disebutkan bahwa Parpol tidak boleh memasang APS di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari mulai Jalan Kandang Roda sampai dengan Jalan Tegar Beriman.
“Kalau menurut Perda 4 dan 6 itu memang tidak boleh dari kandang roda sampai ujung Bojonggede jalan Tegar Beriman,” tandas dia.
Ridwan menegaskan, apabila parpol melanggar aturan yang telah ditetapkan maka pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan hingga tindakan pencopotan APS.
“Kita pasti memberitahukan kepada yang bersangkutan, silahkan untuk dicopot tapi kalau tidak dicopot kita lakukan pencegahan dulu. Kalau pencegahannya belum maksimal kita akan melakukan tindakan,” pungkasnya.***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















