Kemudian, kata dia, untuk di wilayah Kabupaten Bogor juga disebutkan bahwa Parpol tidak boleh memasang APS di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari mulai Jalan Kandang Roda sampai dengan Jalan Tegar Beriman.

“Kalau menurut Perda 4 dan 6 itu memang tidak boleh dari kandang roda sampai ujung Bojonggede jalan Tegar Beriman,” tandas dia.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Ridwan menegaskan, apabila parpol melanggar aturan yang telah ditetapkan maka pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan hingga tindakan pencopotan APS.

“Kita pasti memberitahukan kepada yang bersangkutan, silahkan untuk dicopot tapi kalau tidak dicopot kita lakukan pencegahan dulu. Kalau pencegahannya belum maksimal kita akan melakukan tindakan,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================