BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengimbau kepada para partai politik (parpol) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di beberapa titik lokasi Bumi Tegar Beriman.

Hal itu menyusul adanya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 besok.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, mulai besok  (28 November 2023) partai politik (parpol) sudah bisa memasang alat peraga kampanye dengan catatan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Diperbolehkan asalkan tidak melanggar peraturan. Kalau bicara alat peraga atau kampanye itu melibatkan beberapa peraturan terkait dengan peraturan Perda 4 dan 6, serta  penertiban umum,” kata Ridwan Arifin, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Ia menyebut, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APS yakni seperti sarana pendidikan hingga tempat ibadah.

“Tidak boleh dipasang di sarana pendidikan, ibadah tapi kalau kontennya itu kita atur tidak boleh mengandung unsur SARA,” jelas Ridwan.

Kemudian, kata dia, untuk di wilayah Kabupaten Bogor juga disebutkan bahwa Parpol tidak boleh memasang APS di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari mulai Jalan Kandang Roda sampai dengan Jalan Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

“Kalau menurut Perda 4 dan 6 itu memang tidak boleh dari kandang roda sampai ujung Bojonggede jalan Tegar Beriman,” tandas dia.

Ridwan menegaskan, apabila parpol melanggar aturan yang telah ditetapkan maka pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan hingga tindakan pencopotan APS.

“Kita pasti memberitahukan kepada yang bersangkutan, silahkan untuk dicopot tapi kalau tidak dicopot kita lakukan pencegahan dulu. Kalau pencegahannya belum maksimal kita akan melakukan tindakan,” pungkasnya.***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================