ekstasi
Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan di Senopati Ditutup Satpol PP . Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ekstasi yang terkait dengan Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel kafe tersebut.

Melansir beritasatu.com, tampak sejumlah petugas Satpol PP terlihat sedang berada di Kafe Kloud Sky Dining di Jalan Senopati Nomor 71-73, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (28/11/2023), pukul 10.31 WIB. Seorang petugas terlihat membawa kertas stiker segel.

BACA JUGA :  Tekan Angka 45 Ribu Penganggur, Komisi IV DPRD Kota Bogor Kawal Pembukaan Job Fair 2026

Stiker tersebut berisi tulisan “PENGUMUMAN nomor E-007/AR.03.00”. Kafe ini melanggar Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyegelan usaha pariwisata.

Setelah pihak kafe menandatangani surat penyegelan dan menutup usahanya, Satpol PP melanjutkan dengan menempelkan stiker penyegelan dan memasang banner penyegelan di depan kafe.

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

Selanjutnya, area tersebut ditandai dengan garis kuning bertuliskan “Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta”.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================