ekstasi
Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan di Senopati Ditutup Satpol PP . Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ekstasi yang terkait dengan Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel kafe tersebut.

Melansir beritasatu.com, tampak sejumlah petugas Satpol PP terlihat sedang berada di Kafe Kloud Sky Dining di Jalan Senopati Nomor 71-73, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (28/11/2023), pukul 10.31 WIB. Seorang petugas terlihat membawa kertas stiker segel.

BACA JUGA :  Mobil Wisatawan Asal Bekasi Hilang Kendali dan Terjun ke Jurang di Sukamakmur

Stiker tersebut berisi tulisan “PENGUMUMAN nomor E-007/AR.03.00”. Kafe ini melanggar Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyegelan usaha pariwisata.

Setelah pihak kafe menandatangani surat penyegelan dan menutup usahanya, Satpol PP melanjutkan dengan menempelkan stiker penyegelan dan memasang banner penyegelan di depan kafe.

BACA JUGA :  2 Pekan Menjabat Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari Pastikan Tak Ada Kekosongan dan Perlambatan

Selanjutnya, area tersebut ditandai dengan garis kuning bertuliskan “Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta”.

============================================================
============================================================
============================================================