ekstasi
Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan di Senopati Ditutup Satpol PP . Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ekstasi yang terkait dengan Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel kafe tersebut.

Melansir beritasatu.com, tampak sejumlah petugas Satpol PP terlihat sedang berada di Kafe Kloud Sky Dining di Jalan Senopati Nomor 71-73, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (28/11/2023), pukul 10.31 WIB. Seorang petugas terlihat membawa kertas stiker segel.

Stiker tersebut berisi tulisan “PENGUMUMAN nomor E-007/AR.03.00”. Kafe ini melanggar Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyegelan usaha pariwisata.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Setelah pihak kafe menandatangani surat penyegelan dan menutup usahanya, Satpol PP melanjutkan dengan menempelkan stiker penyegelan dan memasang banner penyegelan di depan kafe.

Selanjutnya, area tersebut ditandai dengan garis kuning bertuliskan “Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta”.

“Kloud Sky Dining & Lounge dinyatakan ditutup dan kegiatan usahanya dilarang,” ujar petugas kepada pihak Kloud di lokasi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri telah melakukan razia di beberapa kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, termasuk Kafe Kode. Dalam razia tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti ekstasi.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

Warga sekitar memberikan apresiasi terhadap razia polisi, menyatakan kekhawatiran mereka terhadap kebisingan yang diakibatkan oleh Kafe Kode.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ekstasi tidak hanya terkait dengan Kafe Kloud, tetapi juga terlibat dalam penggunaan ekstasi di Kafe Kode Senopati, Jakarta Selatan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================