Pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan BPOM secara daring sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
BPOM menjalankan kerja sama dengan KPI/KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pengawasan daring terhadap situs web, e-commerce, dan media sosial.
Berdasarkan hasil patroli siber pada Januari-September 2023, teridentifikasi paling tidak lima produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang masih beredar di berbagai marketplace.
Kelima produk tersebut mengandung bahan-bahan berpotensi merugikan bagi kulit, seperti hidrokuinon, steroid, dan merkuri.
Dilansir dari @bpom_ri, berikut daftar kosmetik berbahaya dan ilegal:
- Krim HN Produk: kosmetik Kandungan berbahaya: merkuri Nomor izin edar: tidak ada Krim Diamond ditemukan sebanyak 8.116 link penjualan di marketplace.
- Krim Diamond Produk: kosmetik Kandungan berbahaya: merkuri Nomor izin edar: tidak ada Krim Diamond ditemukan sebanyak 6.986 link penjualan di marketplace.
- Tabita Skincare Produk: kosmetik Kandungan berbahaya: merkuri dan hidrokuinon Nomor izin edar: tidak ada Tabita Skincare ditemukan sebanyak 3.778 link penjualan di marketplace.
- Tati Skincare Produk: skincare/perawatan kulit Kandungan berbahaya: merkuri, hidrokuinon dan tretinoin Nomor izin edar: tidak ada Tati Skincare ditemukan sebanyak 1.791 link penjualan di marketplace.
- HB Dosting Produk: hand and body lotion dosis tinggi (HB Dosting) Kandungan berbahaya: hidrokuinon dan steroid Nomor izin edar: tidak ada HB Dosting ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan. ***