BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk kosmetik ilegal yang dianggap berbahaya dan masih tersedia di berbagai platform penjualan daring.
Dari pemantauan BPOM, diketahui bahwa produk kosmetik ilegal tersebut mengandung substansi berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid.
Produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan/atau mengandung bahan yang dilarang.
Selama periode Januari hingga September 2023, BPOM menyatakan bahwa melalui patroli siber, masih ditemukan sejumlah produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.
Dalam menanggapi temuan ini, BPOM mengambil langkah-langkah seperti mengajukan permohonan penutupan atau pemblokiran situs web kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memberlakukan suspensi terhadap toko-toko daring di berbagai marketplace.