BOGOR-TODAY.COM – Empat muda-mudi muncikari prostitusi anak di Kota Yogyakarta berhasil ditangkap polisi. Mereka menjual anak-anak di bawah umur ke pria hidung belang dengan tarif Rp300.000-Rp500.000.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TL, MN, EK, dan HM. Demikian dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri.
“Keempat pelaku ini masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar. Mereka melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai budak seks bagi pria hidung belang,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya itu, kata dia, modus para pelaku ini menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan pendapatan Rp2 juta per dua pekan.