
“Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp300.000 hingga Rp500.000. Korban juga harus melayani para pria hidung belang tersebut sebanyak 3 hinnga 4 kali,” katanya.
Dari penangkapan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, ponsel serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Keempat pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














