4 Muda-Mudi Muncikari Prostitusi Anak di Jogja Ditangkap Polisi

“Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp300.000 hingga Rp500.000. Korban juga harus melayani para pria hidung belang tersebut sebanyak 3 hinnga 4 kali,” katanya.

Dari penangkapan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, ponsel serta pakaian korban.

BACA JUGA :  Tips Aman Traveling Saat Hamil, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Ibu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Keempat pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================