Disamping penetapan APBD, DPRD bersama dengan Pemkab Bogor juga menetapkan dua Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan Raperda tentang pembentukan kecamatan.

Dilanjut dengan penetapan keputusan terhadap persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan SMPN 03 Gunungputri di Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor oleh PT. Kurnia Subur Permai.***

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================