Ratusan botol miras
Ratusan botol miras (minuman keras) ilegal berbagai jenis di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor disita Polresta Bogor Kota, Kamis (30/11/2022) malam. Foto : bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM –  Ratusan botol miras (minuman keras) ilegal berbagai jenis di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor disita Polresta Bogor Kota, Kamis (30/11/2022) malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut jumlah tersebut disita dari Jalan Raya Pancasan, Warung Kios Royman, Bogor Barat, warung kelontong Ciwaringin, warung kelontong di Jalan Dr. Semeru, dan warung kelontong di Jalan Sholeh Iskandar.

Menurut Bismo, penyitaan tersebut merupakan oparasi dalam momen Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Dari jumlah tersebut, Bismo merinci terdapat 240 botol ciu dengan ukuran 600 ml, 40 botol ciu dengan ukuran 1.500 ml, dan 15 botol arak Bali berukuran 250 ml.

Selain itu, 18 botol arak Bali dengan ukuran 600 ml, 36 botol miras merk Intisari, 21 botol miras merk Anggur Kolesom, 28 botol miras merk Anggur Merah, dan 17 botol miras merk Kawa-Kawa juga berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Operasi ini merupakan langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” kata Bismo kepada wartawan, Jum’at (1/11/2023).

Unutk para pelaku dan pemilik warung yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================