Selain menaikkan insentif RT dan RW, Pemkab Bogor juga akan memfasilitasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan gratis tersebut telah dicetuskan mulai pertengahan 2023 lalu dan sudah berjalan sejak Oktober 2023 ini.
“Alhamdulillah di akhir tahun kemarin selama tiga bulan bisa kita alokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan RT/RW. Nah di 2024 itu kita anggarkan selama setahun dan sudah disetujuai saat Rapat Paripurna dengan DPRD minggu lalu,” papar dia
Iwan menambahkan, program yang diikuti oleh RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
“Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News