Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Ruko Jalan Sumeru, Ternyata Teman Baik Ayah Korban

Pelaku pembunuhan wanita di Ruko Jalan Sumer, Kota Bogor. (Bogor-today.com/Aditya)

BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial FW (21), yang mayatnya ditemukan di dalam sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Sumeru, Kota Bogor. Pelaku yang diketahui bernama Rahmat Agil alias Alung, tak lain adalah pacar korban.

Dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kejadian pertama kali terjadi pada Kamis malam, 30 November 2023.

Saat itu, pelaku, Alung, menjemput korban yang sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di kawasan Malabar Kota Bogor. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan, tempat pembunuhan terjadi.

“Setelah dijemput, korban diajak menginap di sebuah penginapan. Pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan, pelaku memutuskan hubungan dengan korban. Ketika korban menolak untuk berpisah dan berteriak, pelaku membekap mulut dan hidung korban, serta menekan leher korban hingga kehabisan nafas dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Bismo, pada Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Pelaku, kata Bismo, sempet tidur berdampingan dengan korban ketika kondisi sudah meninggal. Pada saat subuh, pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membawa korban ke rumah orang tua korban.

“Namun saat berada di depan gang rumah korban, pelaku takut dan mengurungkan niatnya. Pelaku pun membawa korban ke ruko kosong tempat ia bekerja sebagai juru parkir. Pelaku bersama rekannya sempat berada di dalam ruko hingga Jumat pagi. Dan pada jam 9 pagi, rekan pelaku pulang ke rumah,” jelas Bismo.

Terungkap fakta juga, pelaku Rahmat Agil alias Alung, diketahui kenal baik dengan ayah korban, karena sama-sama bekerja sebagai juru parkir di ruko tersebut. Setelah kejadian ayah korban pun sempat bertanya kepada pelaku tentang keberadaan anaknya. Kepada ayah korban pelaku mengatakan anaknya sedang berada di rumah temannya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Karena tak ada kabar, orang tua korban sempat mencari anaknya. Hingga akhirnya pelaku bilang kepada orang tuanya sendiri jika korban telah meninggal karena kecelakaan. Pelaku pun diminta untuk memberitahukan kepada orang tua korban tentang kondisinya. “Akhirnya orang tua korban ikut mengecek dan memanggil polisi, setelah melihat kondisi anaknya,” terang Bismo.

“Polisi yang curiga akhirnya meminta keterangan kepada pelaku. Dan pelaku pun mengakui jika dia telah membunuh korban. Pada hari Minggu pelaku kita tangkap. Pelaku terancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================