BOGOR-TODAY.COM – Revisi Peraturan bupati (Perbub) soal jam operasional truk tambang nampaknya tak cukup untuk mengatasi persoalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan revisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan disahkan pada 17 November 2023 lalu yang disesuaikan dengan Pemkab Tanggerang.
Perbup tersebut berisikan ketentuan kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya harus melakukan penyesuaian kembali atas revisi aturan di Pemkab Tangerang itu.
“Itu kan Perbup Tangerang sekarang udah ada revisi, bahwa truk kosong itu diperbolehkan dari tangerang udah ada revisi Tangerang juga,” kata Dadang, Kamis (7/12/2023).
Ketentuan revisi itu disebukan bahwa, truk tambang kosong muatan diperbolehkan melintas pada pukul 09:00-11:00 WIB dan 14:00-16:00 WIB.
Dadang menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk tambang. Sehingga, truk tanpa muatan diperbolehkan masuk di jam yang ditentukan.
“Jadi kemarin itu supaya tidak ada tumpukan. makanya di jam yang agak sedikit kurang kemacetan kita lakukan untuk (truk) kosongan untuk ke parkir,” ujar Dadang.
“Jadi yang isi masuk ke kantong parkir yang kosong masuk ke gunung (lokasi tambang) itu juga di jam tertentu,” tambah dia.
Menurut dia, pada jam tersebut pada pekerja tambang yang membawa truk tambang tanpa muatan diperkenankan masuk ke Kabupaten Bogor lantaran tidak ada aktivitas yang siginifikan.
“Kan (laporan warga) di jam 9 sampai jam 11, bukan ngopi tapi istirahat juga jadi di jam segitu diperbolehkan juga untuk lewat, karena ga ada kemacetan dan kepadatan, jadi wajar kalau ngopi ngerokok,” papar dia.
Kendati demikian, apabila banyak protes dari masyarakat maka pemberlakuan jam operasional truk tambang akan disesuaikan kembali sesuai Peraturan Bupati Bogor tanpa mentolelir Perbup di Tangerang.
“Tapi sekarang saya evaluasi, kalau misal saya kira mengundang masyarakat tidak puas dan macam-macam saya akan tutup. Pokoknya sesuai dengan perbup aja jam 22:00-05:00 WIB,” pungkasnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















